Bahkan dia juga melihat potensi hasil perhitungan suara yang akan dilakukan KPU pascapencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang tidak legitimate dan kehilangan kepercayaan rakyat.
“Ketakutan KPU untuk transparan membuka Sipol menunjukkan ada tekanan yang kuat dan menakutkan bagi KPU. Tekanan dan ketakutan ini akan membahayakan proses Pemilu dan akan mengancam stabilitas negara dan proses politik di masa depan,” ucapnya.
“Saatnya Proses Pemilu dihentikan sampai terbentuk KPU yang independen dan kredibel,” tandas Arief Poyuono.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU RI telah menetapkan 5 partai politik tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Lima partai tersebut adalah Partai Prima, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).