KNews.id– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk dapat naik kelas, salah satu bentuk programnya adalah Percepatan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bekerjasama dengan Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan meminta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS).
NIB sendiri adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui Platform OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB merupakan perizinan tunggal untuk UMK berisiko rendah dan sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), angka Pengenal Import (API) dan Akses Kepabeanan, SNI & Sertifikat Jaminan Produk Halal.