NIB wajib dimiliki oleh segenap pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum operasional OSS.
“Keuntungan memiliki NIB lainnya adalah, KUR yang bunganya saat ini 3% juga sudah disubsidi pemerintah hingga 31 Desember 2022 karena terdampak Covid-19,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis, 1 Desember 2022.