KNews.id – Jakarta – Eks Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi masalah bagi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka jika kembali ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2029.
“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah pada YouTube @MahfudMD dengan judul Mahfud MD soal Putusan MK hingga Pergantian Kapolri, Rabu (7/10).
Dalam video tersebut, Mahfud menyatakan sejumlah catatan terkait hasil putusan MK dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mahfud berpandangan bahwa MK sudah bertindak sesuai dengan kewenangannya terlepas dari perdebatan yang beredar.
“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ungkapnya.
“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” sebut Mahfud.
Ia pun membahas persoalan legal standing. Mahfud sebut, ia sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024, sama halnya dengan Gibran, sehingga gugatan sebenarnya tidak memiliki legal standing tersebut.
“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres,” jelasnya.
Kendati demikian, Mahfud sebut hakim dapat bersikap lebih berani dengan misalnya memberikan putusan deklaratur. Putusan deklaratur ini ia sebut bersifat tersembunyi dalam hasil putusan yang kemarin diumumkan MK.
“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi,” ungkap Mahfud.
Dengan dikeluarkannya putusan ini bukan berarti persoalan terkait ijazah Gibran sudah selesai. Proses pengusutan dapat berlanjut pada hukum administrasi hingga hukum disiplin pegawai, tak hanya untuk Gibran tetapi juga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” jelas Mahfud.
Oleh karena pengusutan bersangkutan dengan hukum, maka yang bertanggung jawab menangani adalah polisi.
“Nah, cuma sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan apanya yang akan menentukan itu semua,” tutupnya.
MK membacakan putusan terkait gugatan Denny Indrayana Cs terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Gibran pada Selasa (6/10) malam.
Salah satu fakta yang diungkap dalam putusannya adalah MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Terlepas dari itu, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Tindak lanjut terhadap ketiadaan bukti ijazah pendidikan setara SMA ini MK serahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.






