spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Pakar Hukum Pidana terkait Peristiwa Pembunuhan KM 50: Ada Pembunuh yang Dipelihara oleh Negara!

KNews.id- Menurut pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq, peristiwa KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI menegaskan bahwa negara tidak ubahnya seperti monster. Menurutnya, negara memelihara mesin pembunuh.

Awalnya, Taufiq mempertanyakan apa alasan mengapa hakim memutuskan bebas kepada pelaku penembakan 6 laskar FPI tersebut. Pasalnya, tidak ditemukan posisi kasus mengapa enam laskar FPI tersebut ditindak.

- Advertisement -

“Posisi 6 syuhada yang meninggal apa saat itu? mereka ini saksi yang dipanggil patut dua kali tidak datang ataukah mereka ini tersangka yang sedang melarikan diri, ataukah mereka ini dalam proses penyidikan?” tanya Taufiq dilansir dari YouTube Refly Harun pada Senin 28 Maret.

Posisi ini penting, sebab menentukan alasan kepolisian melakukan penindakan. Namun dalam hal ini, posisinya adalah pada tahap penyelidikan.

- Advertisement -

“Kalau penyelidikan itu tidak boleh menyentuh, jadi argumen yang dibangun hakim seolah-olah ilmiah, hakim itu ada yang salah. Karena keenam ini statusnya apa, saksi bukan, tersangka bukan, terdakwa yang melarikan diri juga bukan,”

“Jadi kenapa harus ada tindakan dipepet dan sebagainya, jadi proses dipepet ini ada antagonis putusan itu,” ujar Taufiq.

- Advertisement -

Karena itu, putusan hakim tersebut jelas dipertanyakan, sebab bila dengan alasan bela diri, maka harus punya alasan di mana posisi 6 laskar FPI tersebut.

“Dari fakta ini, jelas hakim itu tidak konsisten, tidak konsistennya di mana, menyebut mereka bela diri tetapi tidak ada peristiwa hukum apa yang mendahului, mereka bela diri mestinya ada satu peristiwa hukum,”

“Misalnya orang ini dipanggil patut tidak datang, atau orangnya ditangkap tapi melawan. Belum ada peristiwa hukum, ngga ada proses terhadap mereka, mereka dipepet dengan begitu banyak kendaraan,” jelas Taufiq.

Karena itu, menurut Taufiq, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jelas melanggar asas persamaan di muka hukum. Maka, dengan begitu secara otomatis dari sisi hukum acara pidana juga dilanggar oleh pihak kepolisian.

Sementara, pelanggaran itu justru dilindungi oleh hakim yang seakan menutup mata. Pada kondisi itu, kata Taufiq, negara tidak ubahnya seperti memelihara mesin pembunuh.

“Ada sebuah institusi yang memelihara mesin pembunuh, dan mesin pembunuh dipelihara oleh negara,” sambung Taufiq. (AHM/trkn) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini