Berikut rincian, 10 provinsi dengan besaran upah buruh yang mengalami peningkatan tertinggi dalam jangka waktu setahun, atau Agustus 2022 dibandingkan Agustus 2021:
1. DKI Jakarta, dengan upah buruh sebesar Rp 5.255.824 atau tumbuh 30,46% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
2. Bali, dengan upah buruh sebesar Rp 3.002.534 atau tumbuh 25,71% dibandingkan dengan besaran upah pada Agustus 2021.
3. Sumatera Selatan, dengan upah buruh sebesar Rp 2.630.695 atau tumbuh 18,22% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
4. Banten, dengan upah buruh sebesar Rp 4.370.278 atau tumbuh 15,54% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
5. Jawa Barat, dengan upah buruh sebesar Rp 3.533.613 atau tumbuh 14,59% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.