KNews.id – Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut insentif Rp 6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dihapus. Skema tersebut dikembalikan menjadi insentif Rp 2.000 per porsi yang diberikan berdasarkan jumlah makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Sudaryono menjelaskan, insentif Rp 6 juta sebelumnya dihitung dari Rp 2.000 dikalikan kapasitas 3.000 porsi per dapur. Namun, pemberian nominal yang sama kepada dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Perubahan insentif ini sebetulnya bukan perubahan insentif, (tapi) kembali ke insentif yang lama. Jadi di awal dulu memang Rp 2.000 per porsi,” kata Kepala BGN saat ditemui wartawan, di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan setelah BGN melakukan peninjauan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dapat dikelola secara efisien dan dikonversi menjadi manfaat makanan bergizi.
Sudaryono mencontohkan, dapur yang hanya melayani 1.500 penerima manfaat tetapi tetap memperoleh insentif Rp 6 juta. Dengan skema tersebut, besaran insentif yang diterima menjadi lebih besar jika dihitung per porsi dibandingkan ketentuan Rp 2.000 per porsi.
“Kalau misalnya satu porsi Rp 15 ribu, terus dapur itu misalnya memberikan MBG katakanlah ke 1.500 penerima manfaat, terus tetap dibayar Rp 6 juta, berarti satu porsinya bukan Rp 15 ribu,” ujarnya.
Ia merinci anggaran Rp 15 ribu per porsi tersebut terdiri atas Rp 10 ribu untuk menu, Rp 2.000 sebagai insentif bagi investor atau mitra, serta Rp 3.000 untuk kebutuhan operasional seperti listrik, air, dan gaji. Karena itu, pembayaran tetap Rp 6 juta ketika jumlah penerima lebih sedikit akan membuat nilai insentif per porsi meningkat.
Sudaryono memastikan penghapusan skema Rp 6 juta tidak berarti pemerintah menghilangkan keuntungan bagi mitra SPPG. Menurut dia, mitra tetap mendapatkan keuntungan dari operasional dapur, tetapi tidak dalam jumlah yang berlebihan.
“Jadi ini artinya dijamin untung tapi tidak bisa kemudian untung besar sekali. Tidak bisa, tidak boleh,” kata tokoh yang akrab disapa Mas Dar ini.
Sudaryono menegaskan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan perbedaan kapasitas setiap dapur. BGN ingin pembayaran insentif disesuaikan dengan kemampuan dapur dan jumlah penerima manfaat agar lebih adil serta proporsional.
“Intinya adalah satu keyword-nya adalah efisiensi, kemudian keadilan, ini lebih adil proporsional, dan yang jelas kita ingin bahwa setiap APBN anggaran itu dikelola dengan benar,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan dari mitra, yayasan, dan masyarakat terhadap perubahan skema tersebut. Sudaryono menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kegiatan berkelanjutan sehingga pola kemitraan tidak diarahkan untuk menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Ini bukan kegiatan yang sekali, katakanlah sekali kerja sekali untung, ini kan terus-terusan,” kata Sudaryono.
Dengan penghapusan insentif tetap Rp 6 juta per hari, BGN kini menerapkan kembali perhitungan Rp 2.000 per porsi. Sudaryono menegaskan kebijakan itu mulai berlaku per hari ini dan diarahkan untuk menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program MBG.






