spot_img

Wajib Tahu, Debt Collector tidak dapat sembarangan Menarik Mobil!

Ketika hal pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini. Itulah sebabnya, kenapa kepolisian langsung bergerak menindak leasing atau perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan pihak ketiga yang merugikan debitur. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini