Ketika hal pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini. Itulah sebabnya, kenapa kepolisian langsung bergerak menindak leasing atau perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan pihak ketiga yang merugikan debitur. (AHM/cnbc)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved




