Dokumen-dokumen resmi
Orang yang bekerja mewakili debt collector tentu harus memiliki surat tugas dan membawa surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan, ke perusahaan jasa penagih utang tersebut.
Petugas penagih juga harus menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga harus membawa bukti dokumen debitur yang mengalami wanprestasi pembayaran cicilan, serta salinan sertifikat jaminan fidusia. Jelas sekali, tanpa menunjukkan dokumen-dokumen ini, mereka tidak berhak main asal tarik kendaraan debitur.
Tidak boleh merugikan konsumen dalam hal apapun
Seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen.




