spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Waduh…PTPN VII Memboroskan Anggaran senilai Rp47,6 M

KNews.id- Dalam rangka pelaksanaan program revitalisasi gula Unit usaha Bunga Mayang yang berkaitan dengan kebutuhan pasokan bahan baku, PTPN VII melakukan perluasan lahan kebun tebu melalui program Proyek Pengembangan Tanaman Tebu (PPTT) di lokasi Way Tulang Bawang (Watu). Areal Watu yang masuk dalam Rayon V PG Bunga Mayang diperoleh PTPN VII melalui proses lelang lahan HGU eks PT Arya Dwi Pantara (ADP) seluas 3.138,81 Ha. Namun, pengadaan lahan seluas 3.138,83 hektar untuk areal kebun tebu di Way Tulang Bawang tidak dapat dimanfaatkan oleh PTPN VII sehingga memboroskan keuangan perusahaan minimal sebesar Rp47.612.898.176,40.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, adapun kronologis proses pengadaan lahan tersebut yang bermasalah yakni:

- Advertisement -
  • Proses Perencanaan

1. Proses Survei, berdasarkan dokumen yang diperoleh diketahui bahwa rencana pengadaan lahan tersebut telah dimulai sejak tahun 2008. Perencanaan dimulai dengan adanya Memo dari Bagian Umum No.7.7/Buma/05/2008 tanggal 4 Maret 2008 yang pada intinya meminta unit Bunga Mayang (Buma) untuk menginventarisasi permasalahan dan kondisi lahan eks PT ADP tersebut.

Memo tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Tim Pengadaan Lahan dalam rangka Revitalisasi PG PTPN VII tanggal 24 Maret 2008 yang memutuskan bahwa akan segera diturunkan Tim untuk melakukan survei kondisi lahan, aspek legal dan potensi permasalahan dengan masyarakat. Survei tersebut telah dilakukan pada tanggal 25 s.d. 27 Maret 2008. Kegiatan survei dilakukan dengan meninjau lokasi lahan dan batas-batasnya yang tertera dalam peta situasi.

- Advertisement -

Selain itu, Tim survei juga menghimpun informasi dari masyarakat sekitar mengenai status lahan. Tim survei terdiri atas Bagian Pengkajiandan Rencana Pengembangan, Bagian Tanaman, Bagian Umum dan Bagian Sekretariat/TI, serta didampingi oleh Sinder Kepala Tanaman dan Sinder Umum Unit Usaha Buma.

2. Kondisi Legalitas Lahan (HGU), lahan Watu seluas 3.138,81 Haterdiri atas dua bidang tanah HGUyaitu HGU No. 36 seluas 701,65 Ha dan HGUNo. 48 seluas 2.437,16 Hayang keduanya atas nama PT ADP. Pada tahun 2008, kedua bidang lahan tersebut berada dalam kondisi sita jaminan BPPN (sekarang PT Perusahaan Pengelola Aset). Sertifikat HGU No. 36 berlaku s.d. tahun 2024 sedangkan HGU No. 48 s.d. 2025. Hal ini berarti, pada saat survei dilakukan sisa masa berlaku HGU No.36 adalah 16 tahun dan HGUNo.48 adalah 17 tahun lagi.

- Advertisement -

3. Proses Pengusulan Harga, tidak ditemukan adanya dokumen studi kelayakan (feasibility study) atas lahan yang akan dibeli tersebut. FS dibutuhkan untuk meminimalisasi risiko yang terjadi ke depan baik aspek teknis, ekonomis maupun sosial serta potensi return yang akan diperoleh. Hal ini menjadi penting mengingat jumlah dana yang akan diinvestasikan cukup material.

Tidak ditemukan dokumentasi mengenai upaya PTPN VII memitigasi risiko atas pembelian lahan yang tidak dalam kondisi clean and clear dan berpotensi timbul masalah di masa yang akan datang. Tim survei telah menyampaikan adanya potensi masalah yang akan timbul dan menyarankan agar PTPN VII mengambil opsi untuk menerima lahan dalam kondisi clean and clear setelah pembebasan/ganti rugi dilakukan oleh PTADP.

Tidak dapat menilai kewajaran harga penawaran. Proses perhitungan estimasi nilai lahan HGU mengalami kenaikan dari sebelumnya pada tanggal 3 Desember 2009 sebesar Rp30,966.344.378,00 menjadi Rp34.000.000.000,00 pada tanggal 4 Desember 2009. Alasan yang digunakan adalah adanya perubahan harga pasar.

Kondisi ini tidak wajar apabila dalam satu hari terjadi kenaikan harga pasar secara tiba-tiba. Selanjutnya, jika dibandingkan dengan harga limit KPKNL sebesar Rp20.142.834.000,00, maka nilai penawaran PTPN VII sebesar Rp34.000.000.000jauh di atasnya atau mencapai 168,79% dari nilai limit.

  • Pelaksanaan

1. Dari Tahun 2009 sampai dengan 2018 atau selama 9 tahun, progress pembebasan lahan sangat lambat yaitu hanya 980,99 Ha atau 3 1,25%dari total areal yang dibeli. Di dalam areal 980,99 Ha tersebut juga masih bersengketa seluas 540,36 Ha.

2. Harga ganti rugi tanam tumbuh mencapai Rp16.440.133,15/Ha lebih mahal dari harga tanah itu sendiri yaitu Rp10.940.451,95/Ha, sehingga total harga tanah ditambah dengan ganti rugi tanam tumbuh adalah Rp27.380.585,10/Ha.

3. Total biaya investasi yang dikeluarkan oleh PTPN adalah Rp54.018.471.470,00, terdiri atas pembelian Rp34.340.000.000,00, BPHTB Rpl.699.500.000,00, ganti rugi tanam tumbuh Rpl6.127.606.220,00 dan biaya lainnya (termasuk PBB) sebesar Rp1.851.365.250,00. Selama enam tahun musim giling, lahan Watu menghasilkan gula dan tetes dengan laba kotor sekitar Rp6.405.573.293,60.

Dengan kondisi demikian ditambah luasan lahan tebu yang dikuasai semakin mengecil, makaPTPNVII berpotensi tidak akan memperoleh hasil pengembalian dari investasi yang telah dikeluarkan. Sampai dengan saat ini, net cashflow dari investasi tersebut masih negatif Rp47.612.898.176,40.

  • Kondisi Terakhir

1. Lokasi lahan Watu pada 31 Juli 2018 menunjukkan bahwa kondisi areal yang telah diganti rugi seluas 980,99 Ha sebagian oleh masyarakat ditanami singkong, sedangkan sisanya yang belum diganti rugi seluas 2.157,82 Ha masih dikuasai masyarakat dan ditanami sawit, karet dan singkong.

Lebih lanjut, adapun rangkuman Tim Investigator KA dari uraian perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi terakhir di atas, dapat diambil kesimpulan permasalahan lahan Watu sebagai berikut:

  • Perencanaan pembelian lahan tidak dilakukan secara matang melihat tidak adanya studi kelayakan sebelum memutuskanuntuk membeli lahan.
  • Nilai penawaran PTPN VII sebesar Rp34.000.000.000 yaitu mencapai 168,79% dari nilai limit sebesar Rp20.142.834.000 diragukan kewajarannya.
  • PTPN VII membeli lahan seluas 3.138,81 Ha tidak dalam kondisi clean andclear dan terbukti bermasalah sampai dengan pemeriksaan berakhir hanya seluas 30,21 Ha yang tertanam normal, sehingga atas total biaya yang dikeluarkan oleh PTPN VII sebesar Rp54.018.471.470,00 memboroskan keuangan Perusahaan. Sampai dengan saat ini net cashflow dari investasi masih negatif Rp47.612.898.176,40.

Untuk itu, Direktur Utama PTPN VII bersama dengan Direksi Holding, menyampaikan pertimbangan untuk penanganan lebih lanjut lahanPPTT Watu ke Menteri BUMN dan meminimalisasi atau menghentikan alokasi biaya tambahan atas LahanPPTT Watu sampai status penyelesaiannya diputuskan oleh pemegang saham melalui Keputusan Menteri BUMN.(FT&Tim Investigator KA) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini