KNews.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Anak Riza Chalid itu dibebankan hukuman uang pengganti senilai total Rp 13,4 triliun.
Hukuman uang pengganti belasan triliun itu merupakan kumulatif atas penjatuhan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 atau Rp 2,9 triliun dan pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 10,5 triliun.
“Menimbang, untuk memulihkan kembali keuangan dan perekonomian negara ke dalam keadaan semula. Peran Terdakwa dibebankan juga uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan secara proporsional,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6).
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
Sementara, pengadilan tingkat banding tetao menjatuhkan vonis hukuman badan selama 15 tahun penjara, sebagaimana putusan tingkat pertama. Hakim juga membebankan pembayaran denda senilai Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim menegaskan, Kerry Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
“Menyatakan Terdakwa Mohammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya. Kerry Riza terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.





