KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada 1 Oktober 2026 dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan penyidik.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan penyidik selanjutnya akan menganalisis dan mendalami barang bukti yang telah disita dari dua kantor tersebut.
“Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dimaksud,” ujarnya.
Meski penyidikan telah dikembangkan, KPK memastikan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
“Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,” katanya.






