Pada 1942, saat Jepang datang juga memberlakukan hukuman mati. Pada 2 Maret 1942, Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, Pemimpin Angkatan Darat Ke-16, mengeluarkan Peraturan Darurat Militer (Martial Law) melalui surat keputusan khusus.
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, hukuman mati tetap ada dalam sistem hukum Indonesia. Namun, setelah reformasi pada 1998, Indonesia mulai mengadopsi kebijakan penangguhan hukuman mati dan tidak mengadakan eksekusi selama beberapa tahun.
Pada 2013, pemerintah Indonesia mengumumkan akan melanjutkan eksekusi hukuman mati untuk kasus narkotika. Sejak itu, terdapat beberapa eksekusi mati yang dilakukan, termasuk yang sangat kontroversial pada 2015 terhadap beberapa tahanan asing yang dihukum karena kasus narkotika.