spot_img

UU TNI Disahkan, Prajurit Aktif Bisa Jabat di 14 Lembaga – Bagaimana Nasib Seskab Teddy?

KNews.id – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2024).

Salah satu isi UU TNI adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga.

- Advertisement -

Instansi tersebut mencakup kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kementerian atau lembaga lainnya adalah lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

- Advertisement -

Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran. Lalu, bagaimana nasib Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya UU TNI disahkan?

Bagaimana nasib Seskab Teddy usai UU TNI disahkan?

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Aturan tersebut mengatur soal posisi dan lingkup tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Sekretaris Kabinet.

Merujuk Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Seskab. Biro yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden termasuk salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Dengan aturan tersebut, prajurit aktif tidak perlu mundur dari dinas kemiliteran. Perpres Nomor 148 Tahun 2024 juga mengatur soal kriteria sosok yang dapat mengisi posisi Seskab.

Pasal 118 ayat (4) mengatur bahwa Seskab setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b. Seskab juga dapat di prajurit TNI maupun anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (2).

- Advertisement -

Jika prajurit TNI atau anggota Polri menjabat sebagai Seskab, mereka mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

Seskab Teddy dapat kenaikan pangkat Letkol

Selain menjabat sebagai Seskab, Teddy juga mendapat kenaikan pangkat dari mayor menjadi letkol. Informasi Teddy naik pangkat diperoleh media dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhana.

“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu, Kamis (6/3/2025).

Menurut Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, Teddy mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol karena ia sudah membantu Prabowo menjalankan tugasnya dengan baik.

Maruli juga menambahkan, kewenangan untuk menaikkan pangkat perwira TNI AD berada di tangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli, Rabu (12/3/2025).

(NS/Kmps)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini