Dengan demikian seharusnya Ustadz Ahmad Zain an Najah dapat dinyatakan tidak terbukti menyembunyikan informasi terorisme sebagaimana dakwaan kedua jaksa yang dijadikan materi tuntutan.
Khozinudin juga menjelaskan bahwa pihak Hakim terlihat gugup karena tidak semestinya penjelasan tentang pihak yang tidak terima bisa mengambil upaya hukum banding tersebut dibacakan sebelum pembacaan putusan. (AHM/dswy)




