spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
spot_img

Ustaz Farid Okbah cs Divonis Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tendensius Pengaruhi Putusan Hakim!

Dengan demikian seharusnya Ustadz Ahmad Zain an Najah dapat dinyatakan tidak terbukti menyembunyikan informasi terorisme sebagaimana dakwaan kedua jaksa yang dijadikan materi tuntutan.

Khozinudin juga menjelaskan bahwa pihak Hakim terlihat gugup karena tidak semestinya penjelasan tentang pihak yang tidak terima bisa mengambil upaya hukum banding tersebut dibacakan sebelum pembacaan putusan. (AHM/dswy)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini