Padahal, banyak ahli yang sudah dihadirkan, mulai dari ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli terorisme.
“Pendapat ahli yang penting dan meringankan, bahkan menepis unsur pidana dakwaan jaksa khususnya terkait pasal 13 c UU Terorisme, diabaikan hakim,” ungkap Ahmad Khozinudin dalam pesannya.
- Advertisement -
Menurut Khozinudin, salah satu majelis Hakim, yaitu Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion.
Menurut Novian, unsur pidana 3 ustaz tidak terpenuhi, serta menjadi penasehat atau terlibat dalam Yayasan MADINA maupun LAZ ABA (Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf) bukanlah perbuatan melawan hukum.