spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ustaz Farid Okbah cs Divonis Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tendensius Pengaruhi Putusan Hakim!

KNews.id- Meskipun sempat molor, akhirnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan terhadap 3 ustaz di antaranya ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Ahmad Zain an Najah dan ustaz Anung al Hammat pada Senin 19 November 2022.

Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara dan kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.

- Advertisement -

Pihak kuasa hukum menyayangkan keputusan Hakim tersebut, di mana sebelum membacakan putusan tersebut, 3 ustaz tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Padahal, biasanya penjelasan mengenai isi putusan, upaya hukum, dan waktu untuk mengajukan banding disampaikan setelah pembacaan putusan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini