spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Ustaz Farid Okbah cs Divonis Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tendensius Pengaruhi Putusan Hakim!

Hal tersebut menjadi sebuah gelagat bahwa pihak Hakim akan memutuskan bahwa 3 ustaz di antaranya ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Ahmad Zain an Najah dan ustaz Anung al Hammat akan di jatuhi hukuman bersalah.

Hingga akhirnya pihak Hakim membacakan putusan di mana ustaz Farid Ahmad Okbah ustaz Anung al Hammat dan ustaz Farid Okbah, dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 3 tahun penjara.

- Advertisement -

Dalam membacakan putusannya, kuasa hukum menilai bahwa Hakim hanya mengadopsi dan mengulang-ulang materi tuntutan Jaksa, bahkan berbagai argumentasi penting dari materi pledoi tidak disinggung.

Pihak hakim menurut kuasa hukum malah tendensius dan melemparkan tuduhan jika pihak kuasa hukum yang mengopy paste materi pembelaan dari perkara lain (ustadz lainnya, yakni Ustadz Farid Okbah), dan menuduh jika pengacara tidak menghadirkan ahli untuk mengkounter materi tuntutan jaksa.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini