spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Tuntut Jokowi Mundur dan Dipecat dari TNI, Ruslan Buton Mulai Alami Musibah

KNews – Tuntut Jokowi mundur dan dipecat dari TNI, Ruslan Buton mulai alami musibah. Ruslan Buton adalah mantan anggota TNI yang dipecat karena minta Presiden Jokowi mundur, mirisnya 3 orang terdekatnya meninggal sejak dia menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian.

Sejak dipecat dari anggota TNI karena menuntut Presiden Jokowi mundur, kemudian kena kasus hukum, 3 orang terdekat Ruslan Buton meninggal dunia mulai dari istrinya, ayahnya, hingga penasehat hukumnya.

- Advertisement -

Ruslan Buton sempat membuat heboh dengan membuat surat terbuka minta Presiden Jokowi mundur pada pada 18 Mei 2020. Lantas dia dipecat dari keanggotaan TNI AD hingga terlibat kasus hukum dengan sangkaan telah melontarkan ujaran kebencian.

Istri, ayah dan pengacara Ruslan Buton meninggal dunia

Terbaru, Ruslan Buton ini tampil di podcast channel Youtube, Refly Harun. Mantan anggota TNI yang dulu berpangkat Kapten itu mendapat penangguhan penahanan pada Desember 2020 lalu.

- Advertisement -

Ruslan Buton juga menceritakan pengalaman menyedihkan selama bermasalah dengan hukum, yakni dia harus kehilangan 3 orang terdekatnya.

Pertama, saat Ruslan Buton di penjara, istrinya, Erna Yudhiana yang saat itu masih berusia 44 tahun pada September 2020 meninggal dunia karena sakit.

- Advertisement -

Beruntung, Ruslan Buton masih diberi izin untuk melihat jenazah istrinya. Erna Yudhiana diketahui pernah mendampingi suaminya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Ruslan Buton mengajukan praperadilan pada Juli 2020 untuk menggugat proses hukum pada dirinya yang dinilai cacat secara hukum acara pidana.

Namun tak berselang lama setelah itu, tepatnya pada Januari 2021, ayah Ruslan Buton juga meninggal dunia karena sakit di Buton, Sulawesi tenggara.

Selang beberapa bulan tepatnya pada awal Juli 2021 lalu, pengacara Ruslan Buton, yakni Tonin Tachta Singarimbun meninggal dunia.

Ruslan mengaku akan ikut aksi demo menurunkan Jokowi 11 April 2022

Kini, Ruslan Buton kembali menyatakan akan kembali berjuang untuk menutut Jokowi mundur. Salah satunya dia, akan bergabung dengan aksi demonstrasi pada 11 April 2022.

“Di republik ini yang menjadi sebuah keprihatinan atau catatan khusus bahwa kita sudah tidak menemukan lagi yang namanya kejujuran, kebenaran, dan keadilan,” kata Ruslan Buton kata Ruslan Buton seperti dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 7 April 2022.

Sampai saat ini Ruslan buton mengaku sulit untuk bisa menemui kejujuran. “Di mana sekarang kita mendapatkan kejujuran? Mari kita mendapatkan kebenaran dan keadilan,” keluh Ruslan Buton.

Ia menegaskan bahwa kejujuran, kebenaran dan keadilan di republik ini hanya sebatas casing. “Semuanya hanya atas nama, casingnya saja jujur, benar dan adil, tetapi pelaksanaannya tidak ada. Ini memprihatinkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ruslan Buton pernah menuntut Presiden Jokowi mundur karena dia menilai ada yang tidak masuk akal terhadap tata kelola berbangsa dan bernegara yang dipimpin Presiden Jokowi dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Ruslan Buton mengatakan solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Menurutnya, jika tidak mundur maka akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat.

Sekitar 10 hari setelah membuat surat terbuka tersebut, Ruslan Buton dijemput polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020.

Dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan. ‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Ruslan Buton dilaporkan seseorang bernama Aulia Fahmi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15. Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).

Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini