spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Thrifting Hanya Kambing Hitam, Impor Baju RRC 1.500 Kali Lipatnya!

Untuk itu, Bhima menegaskan pada dasarnya pelarangan impor pakaian bekas bukan berkaitan dengan permasalahan utama. Khususnya jika berkaitan dengan mematikan produk lokal di Indonesia. Bhima menuturkan, impor pakaian bekas sudah muncul sejak 1990 dan pelarangan sudah dilakilan sejak 2015.

“Tapi industri tekstil baru terimbas parah justru dengan naiknya angka impor pakaian dari Cina,” tutur Bhima.

- Advertisement -

Untuk itu, Bhima menilai terdapat korelasi meningkatnya penjualan baju impor dan alas kaki dari cina. Khususnya impor pakaian Cina di marketplace dengan menurunnya industri pakaian jadi lokal. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini