Untuk itu, Bhima menegaskan pada dasarnya pelarangan impor pakaian bekas bukan berkaitan dengan permasalahan utama. Khususnya jika berkaitan dengan mematikan produk lokal di Indonesia. Bhima menuturkan, impor pakaian bekas sudah muncul sejak 1990 dan pelarangan sudah dilakilan sejak 2015.
“Tapi industri tekstil baru terimbas parah justru dengan naiknya angka impor pakaian dari Cina,” tutur Bhima.
Untuk itu, Bhima menilai terdapat korelasi meningkatnya penjualan baju impor dan alas kaki dari cina. Khususnya impor pakaian Cina di marketplace dengan menurunnya industri pakaian jadi lokal. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.