spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

THR dan Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Beralasan Kondisi Ekonomi…

“Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat,” kata Sri Mulyani.

“Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3).

- Advertisement -

Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

“Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara.”

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini