“Termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan. di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ke-13,” tegasnya.
Dikatakan Sri Mulyani, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya. Namun kali ini di tahun 2023, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.
- Advertisement -
“THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah.”
“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen,” tutur dia.