spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

THR dan Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Beralasan Kondisi Ekonomi…

“Termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan. di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ke-13,” tegasnya.

Dikatakan Sri Mulyani, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya. Namun kali ini di tahun 2023, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.

- Advertisement -

“THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah.”

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen,” tutur dia.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini