KNews.id – Jakarta – Empat terdakwa perkara suap hakim vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO), perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcela Santoso cs, minta dibebaskan dari dakwaan. Selain Marcella, tiga terdakwa lain adalah Ariyanto, dan Junaedi Saibih selaku pengacara, serta M. Syafe’i selaku staf legal korporasi, yaitu pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menghentikan proses pemeriksaan perkara suap hakim tersebut. “Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama terdakwa Marcella Santoso,” ujar kuasa hukum Marcella dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam eksepsinya, Marcella meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan membatalkan proses hukum perkara. Dia juga meminta surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas namanya dikembalikan kepada Kejaksaan Penuntut Umum.
Di samping itu, Marcella juga meminta dibebaskan dari status saat ini sebagai tahanan. Dia turut meminta seluruh harta benda yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung agar dikembalikan. “Dan membebankan biaya perkara pada negara,” tutur kuasa hukum Marcella.
Poin-poin yang sama turut disampaikan Ariyanto, Junaedi, serta M. Syafe’i dalam eksepsinya. Mereka juga meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa dan meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.
Sebelumnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dijerat tiga perkara. Pertama, suap hakim untuk vonis lepas tiga terdakwa korupsi minyak goreng atau CPO, perintangan penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Ariyanto dan M. Syafe’i dijerat suap vonis lepas perkara korupsi CPO dan TPPU penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk perkara suap dan TPPU, Marcella, Junaedi, Ariyanto, dan M. Syafe’i dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara untuk perkara perintangan penyidikan, Marcella, Junaedi, Tian, dan M. Adhiya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



