Sekadar diketahui, Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kendati terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan tindak pidana, melainkan perkara perdata dalam kasus tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). (Ach/Fjr)