KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi petunjuk aliran uang dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bukti tersebut didapat dari serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa petunjuk aliran uang itu ditemukan saat tim penyidik menyita barang bukti di kediaman tersangka Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
“Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan. Barang bukti yang ditemukan sampai kini masih ditelaah dan dianalisis oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Budi menuturkan, pihak penyidik juga belum bisa membeberkan secara spesifik peran Lampri dalam aliran dana tersebut, baik sebagai penerima maupun perantara.
Meski begitu, seluruh bukti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita akan langsung dikonfirmasikan kepada para saksi dan pihak terkait.
“Pasca-penggeledahan, tentu nanti ada konfirmasi dan permintaan keterangan untuk menjelaskan materi yang ada dalam dokumen ataupun BBE yang didapatkan,” lanjutnya.
Penggeledahan di Sejumlah Tempat
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggelar penggeledahan maraton di tiga lokasi pada 17—18 September 2026. Lokasi pertama yakni Kantor Kementerian ATR/BPN, tempat penyidik menyita dokumen mekanisme layanan pertanahan.
Penggeledahan dilanjutkan ke kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah pribadi Lampri di Bekasi. Dari kantor Summarecon, KPK menyita dokumen sertifikat HGB lahan Bogor, berkas keuangan perusahaan, catatan transaksi PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta sejumlah alat elektronik.






