Oleh: Ady Amar, Penulis adalah seorang kolumnis yang juga akademisi
KNews.id- TAK sedikit pun berpikir gergaji itu mampu merobohkan batang pohon yang sekuat Anies Baswedan. Selang sehari Partai Demokrat resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan jadi bakal calon presiden (Bacapres) pada Pilpres 2024, Moeldoko mengiringi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), 3 Maret 2023. Katanya, ada 4 bukti baru (novum) ditemukan. Itu yang akan diujikan di MA, tentang keabsahan “kepemilikan” Partai Demokrat.
Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, bahwa yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun itu bukanlah bukti baru. Semuanya sudah pernah diajukan di PTUN, dan ditolak. Tidak persis tahu 4 novum yang diajukan ke MA itu isinya macam apa.
Putusan MA sudah jelas memenangkan Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum AHY. Mestinya semuanya sudah selesai, bahwa yang sah adalah Partai Demokrat di bawah ketua umum AHY, yang dipilih secara aklamasi pada Kongres V Partai Demokrat, 15 Maret 2020, di Jakarta. PK dengan novum yang ditemukan, padahal sudah pernah diuji, ini terasa janggal, mengada-ada. Kita lihat saja bagaimana MA menyikapinya.