spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Silmy Karim Ancam ‘Usir’ WNA Pembuat Onar di Bali

Silmy juga menuturka terkait dengan isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016. Akan tetapi, dirinya tidak bisa mempungkiri bahwa setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal.

Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia. “Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia,” ujar Silmy.(Ach/Bsn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini