Proses seleksi tersebut akan terdiri dari empat tahapan. Pertama, seleksi administratif. Kedua, penilaian masukan dari masyarakat. Ketiga, asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Terakhir, tahapan afirmasi atau wawancara.
Berikut persyaratan mengikuti seleksi Calon ADK OJK:
1.Warga negara Republik Indonesia
2.Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
3.Cakap melakukan perbuatan hukum
4.Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5.Sehat jasmani
6.Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
7.Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9.Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan