spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Seleksi Calon ADK OJK Dibuka, Yuk! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

KNews.id-Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023 -2028 kembali dibuka. Terdapat dua jabatan baru non Ex-Officio yakni Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota dan KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Panitia Seleksi mengundang warga negara Repubik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Ketua Panitia Seleksi OJK dalam Konferensi Pers, Senin, 27 Maret 2023.

- Advertisement -

Sri Mulyani menjelaskan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru akan menjalankan tugas serta wewenangnya berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini