spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Selain Mandiri Finance, Ada Leasing Lain yang Dibredel OJK

Sehingga, PT Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT Mandiri Finance Indonesia wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selain itu, wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

- Advertisement -

Terdapat perusahaan pembiayaan lainnya yang mengalami kasus serupa, seperti, PT Maxima Inti Finance. Izin usahanya dicabut oleh OJK pada 22 Agustus 2022 lalu.

Bahkan, perusahaan pembiayaan yang sudah melantai di pasar modal pun juga mengalami hal yang saham. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) telah dicabut izin usahanya oleh OJKpada 31 Januari 2022 lalu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini