Langkah paling minimal yang dapat dilakukan adalah pemerintah tidak bersaing dengan perbankan syariah dalam memperebutkan “dana – dana syariah” seperti dengan penerbitan sukuk yang sangat masif. Industri perbankan dan keuangan syariah membutuhkan kehadiran sukuk negara, namun penerbitannya yang sangat masif, bahkan hingga penerbitan sukuk ritel, telah menggerus DPK perbankan syariah.
Langkah yang lebih maju adalah penempatan dana pemerintah dan atau BUMN di perbankan syariah, atau yang paling sederhana misalnya payroll seluruh ASN melalui bank syariah. Kebijakan afirmatif seperti ini akan signifikan mendorong market share perbankan syariah.
“Langkah yang paling progresif adalah konversi bank BUMN menjadi bank syariah, katakan misalnya bank BUMN yang terkecil, BTN. Jika BTN dikonversi menjadi bank syariah, sebagaimana kasus konversi bank pembangunan daerah di Aceh, NTB dan juga Riau-Kepri, hal ini akan sangat signifikan, market share perbankan syariah akan langsung menembus 10%,” pungkasnya. (Hfz/IBN)