spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Saut Situmorang Membela Anies Baswedan terkait Formula E: Mau Pakai Pasal Apa?

Saut mengaku tak melihat indikasi tindak pidana korupsi terkait Formula E di Jakarta.

“Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” pungkas Saut.

- Advertisement -

Dilansir dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.

Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai capres 2024. Terkini, Anies telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini