spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Saut Situmorang Membela Anies Baswedan terkait Formula E: Mau Pakai Pasal Apa?

Saut lantas menyinggung kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan. Menurut dia, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspose) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?” tutur Saut.

- Advertisement -

“Kalau bicara buku ‘Memahami untuk Membasmi’, itu kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?” sambung dia.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini