KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, untuk menjelaskan keberadaan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD 8.500) yang disita penyidik saat penggeledahan Selasa, 4 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan meminta keterangan para saksi untuk mengungkap asal usul uang asing yang ditemukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
“Praktik-praktik dugaan tindak pemerasan ini diduga dari proses penyidikan yang sudah berlangsung ini tidak hanya terjadi di lokus-lokus delik pada saat peristiwa tertangkap tangan tapi juga dalam perkembangan penyidikannya ada dugaan juga terjadi di kanim-kanim lainnya,” kata
“Terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan ini, diduga dari proses penyidikan yang sudah berlangsung tidak hanya terjadi di lokus-lokus delik pada saat peristiwa tertangkap tangan, tetapi dalam perkembangannya ada dugaan juga terjadi di kantor-kantor imigrasi lainnya,” kata Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.






