KNews.id- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
Saut menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.
- Advertisement -
“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback [suap] enggak ada,” ujar Saut dalam webinar secara daring, Sabtu (8/10).