Meski demikian, pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan. (Ade)
RUU PPSK: Kini, OJK Mengawasi Aset Kripto
By Hasan
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër