spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

RUU PPSK: Kini, OJK Mengawasi Aset Kripto

Menkeu mengatakan, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, hingga aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto, maupun koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah.

“Reformasi pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing serta aset kripto, RUU P2SK di antaranya memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle dalam rangka mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi,” ujar Menkeu dalam Sidang Paripurna DPR RI, dikutip Jumat, 16 Desember.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini