spot_img

Suami Tak Mampu Beri Nafkah, Bolehkah Istri Gugat Cerai? Ini Hukumnya dalam Islam

KNews.id – Jakarta – Nafkah lahir dan batin merupakan hak dasar seorang istri sekaligus kewajiban utama seorang suami dalam ikatan pernikahan. Namun, roda kehidupan tidak selalu berjalan mulus.

Adakalanya suami mengalami kesulitan ekonomi yang amat berat, PHK, atau bahkan dengan sengaja melalaikan kewajibannya hingga tidak memberikan nafkah sama sekali.

- Advertisement -

Ketika kondisi ini berlangsung lama dan berdampak pada kelangsungan hidup rumah tangga, kerap timbul pertanyaan, bolehkah istri mengajukan gugatan cerai karena suami tak mampu memberi nafkah? Bagaimana hukumnya dalam Islam, serta apa saja kondisi yang membolehkannya?

Hukum Istri Mengajukan Cerai karena Masalah Nafkah

Mengutip buku Fiqh Islam bagi Muslimah Karier karya Rizem Aizid, perceraian dalam Islam bukanlah perkara yang diharamkan, namun juga tidak dianjurkan.

- Advertisement -

Dalam posisi sebagai seorang istri, jika ketidakmampuan atau kelalaian suami dalam memberi nafkah telah menimbulkan kesengsaraan yang mengancam keselamatan dan agama, Islam memberikan hak untuk mengajukan gugatan cerai (fasakh).

Sayyid Abdurrahman bin Husain bin Umar al-Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin fi Talkhishi Fatawa Ba’dil Aimmah minal Mutaakhirin menjelaskan harus ada beberapa syarat yang dipenuhi jika seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai, yaitu:

  1. Suami tidak mampu memberikan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal minimum.
  2. Suami tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
  3. Suami tidak dapat menemukan seseorang yang bisa mempekerjakannya.
  4. Suami menderita penyakit yang menghalanginya untuk bekerja selama tiga hari.
  5. Suami memiliki pekerjaan yang tidak layak yang ia enggan lakukan, atau pekerjaannya adalah sesuatu yang haram.
  6. Suami hadir, tetapi hartanya berada jauh dua marhalah (sekitar 89 km, menurut sebagian pendapat).
  7. Harta suami berupa properti, barang dagangan, atau utang yang belum jatuh tempo.
  8. Harta suami ada pada orang yang kesulitan atau sedang disita.
  9. Nafkah dari semua sumber tersebut tidak dapat diperoleh dalam waktu tiga hari.

Jika suami tidak lagi mampu menjalankan kewajiban dengan cara yang baik (ma’ruf), maka melepaskan istri dengan cara yang baik (tasrihun bi ihsan) melalui jalur gugatan menjadi pilihan yang dibolehkan syariat.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“… (setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik…”

- Advertisement -

Kondisi Suami yang Boleh Digugat Cerai

Tidak semua ketidakmampuan ekonomi suami bisa langsung dijadikan alasan bercerai. Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib menjelaskan bahwa standar nafkah minimum yang wajib diberikan suami adalah makanan, pakaian, dan tempat.

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan beberapa kondisi suami yang berhak digugat cerai oleh istrinya.

Suami Mengalami Kesulitan Ekonomi

Jika suami yang awalnya berkecukupan kemudian mengalami kesulitan ekonomi, ia tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai standar nafkah mu’sir. Dalam kondisi tersebut, istri tidak memiliki pilihan untuk membatalkan pernikahan karena nafkah tersebut masih dianggap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, apabila suami bahkan kesulitan memberikan nafkah sesuai standar mu’sir, istri memiliki pilihan untuk bersabar atau mengajukan fasakh nikah. Standar nafkah mu’sir adalah nafkah bagi orang yang tergolong miskin, yaitu 1,6 kilogram makanan pokok per hari. Dengan kondisi tersebut, istri diperbolehkan mengajukan fasakh nikah atau pembatalan pernikahan.

Suami Tidak Mampu Memberikan Nafkah karena Sakit

Apabila suami tidak mampu memberikan nafkah karena sakit sehingga tidak dapat bekerja, kondisi sakitnya perlu diperhatikan terlebih dahulu. Jika sakit tersebut diperkirakan dapat sembuh dalam waktu singkat, seperti satu atau dua hari, istri tidak berhak mengajukan fasakh nikah. Namun, jika penyakit suami tidak dapat disembuhkan, istri berhak mengajukan fasakh nikah.

Dalam konteks Indonesia, ada yang dinamakan sighat ta’liq talak, yaitu:

  • Tidak meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut
  • Senantiasa memberi nafkah wajib kepada istri
  • Tidak membiarkan atau menelantarkan istri selama lebih dari 6 bulan
  • Tidak menyakiti jasmani/fisik istri

Seorang istri memang diperbolehkan menggugat cerai suami apabila tidak mampu memberikan nafkah sesuai kondisi yang dibenarkan syariat.

Namun, sebelum mengambil keputusan tersebut, suami dan istri perlu membicarakan kondisi rumah tangga secara terbuka dan berusaha mencari jalan keluar bersama. Keduanya juga perlu berdoa kepada Allah SWT agar diberikan kelapangan rezeki dan kemudahan dalam mempertahankan rumah tangga.

Wallahu a’lam

(RD/DTH)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini