spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Rocky Gerung mendapat suport moril TPUA. Sebagai Sesama Aktivis

Oleh : Damai Hari Lubis – Koordinator TPUA

KNews.id – Hari ini Kamis 5 Oktober 2023, oleh Majelis Hakim TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis selaku Pemohon Intervensi voeging selaku yang melibatkan diri dengan berpihak kepada Tergugat Rocky Gerung/ RG, dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum/ PMH Nomor : 712/PDT.G/2023/PN.Jkt.Sel. antara

- Advertisement -

David M.L. Tobing, S. H selaku Penggugat Vs Rocky Gerung selaku Tergugat, diputuskan melalui penetapan putusan sela oleh majelis hakim perkara a quo bahwa Penggugat intervensi Voeging atas nama penggugat prinsipal Dr. M. Taufik dan M. Hatta Taliwang, SE. dinyatakan sah melakukan ikut campur selaku Tergugat intervensi voeging dalam Perkara Register Nomor: 712/PDT.G/2023/PN.Jkt.Sel

Adapun materi gugatan ML. Tobing di pengadilan negeri Jakarta Selatan adalah atas dasar posita pernyataan sarkastik RG. ” Jokowi Bajingan Tolol “, oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan dengan materi petitumnya ” agar RG tidak dapat berbicara baik monolog maupun dialog pada semua acara, baik diskusi publik, atau debat ilmiah, seminar terbuka maupun tertutup untuk seumur hidup.

- Advertisement -

Dalam perjalanan gugatan a quo in casu ternyata TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis dibawah pimpinan Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MH dan para anggotanya Azam Khan, dan Koordinator Damai Hari Lubis dan kawan – kawan atas nama pemberi kuasa selaku penggugat intervensi Dr. Taufik ( akademisi ) dan M.Hatta Taliwang aktivis dan politisi senior, merasa gugatan dari Penggugat Sdr. M.L. Tobing telah menyimpang dari sistim hukum tentang kebebasan individu dan kelompok sesuai ketentuan didalam UUD 1945 dan UU. Tentang HAM, mengajukan gugatan intervensi voeging atau turut serta kedalam gugatan selaku pihak tergugat bersama RG.

Maka berdasarkan putusan sela tersebut, oleh karena intervensi dikabulkan dan dinyatakan TPUA atas nama prinsipal sah secara hukum sebagai pihak tergugat bersama sama dengan RG. Oleh karenanya dan oleh sebab hukum TPUA memiliki hak memberikan perlawanan hukum atas gugatan dari Sdr. M.L. Tobing sebagaimana umumnya selaku pihak Tergugat menurut ketentuan hukum acara perdata.  (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini