spot_img

Persidangan Roy – Tifa Berakhir Vonis di Hukum atau Onslag?

(Hakim punya hak subjektifitas dan sepengetahuan umum)

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)

- Advertisement -

Tahap Tussen Vonnis

KNews.id – Jakarta 30 September 2026 – Hakim akan menolak perlawanan (eksepsi) dari ke-2 (dua) Terdakwa/TDW Roy dan Tifa dalam perkara yang sama dengan nomor perkara yang berbeda berdasarkan surat dakwaan JPU yang telah dibacakan dan kelak terhadap eksepsi oleh Roy dan Tifa oleh majelis hakim akan diputus dan dibacakan berbarengan bersamaan dengan vonis ditolak di awal surat putusan (Vonis) jo. KUHAP Baru atas dasar pertimbangan konstantir; bahwa ada peristiwa hukum yang benar benar terjadi berdasarkan bukti-bukti dan saksi. Nota bene karena putusan terhadap perlawanan TDW (bantahan/eksepsi) diputus bersama dengan pokok perkara. Sehingga menjadi kejelasan bagi hakim bahwa ada hubungan hukum antara surat dakwaan dengan kejadian runtut pada requisitoir (surat tuntutan) atau dakwaan terhadap adanya unsur-unsur delik yang dilakukan oleh Kedua Terdakwa.

- Advertisement -

Vonis Pokok Perkara

Hakim akan menjatuhkan vonis berdasarkan Negatief Wettelijk Stelsel (berdasarkan sistim hukum dan perundang-undangan dan ditambah alasan pertimbangan hukum adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup (bahkan lebih) pada tahapan persidangan pemeriksaan alat bukti (pokok perkara) Barang Bukti + Kesaksian Para Saksi + Ahli + conviction intime (keyakinan hakim)

Oleh karena Majelis Hakim menggunakan konsep sistim Wettelijk Negatief maka selain merujuk asas teori conviction intime, hakim dari sisi pandang pribadi secara umum, bahwasanya unsur-unsur kehidupan hakim tak terlepas atau sebagai bagian dari masyarakat umum (sosial) yang halal mengamati realitas kehidupan (pergaulan manusia dan lingkungannya) sehiigga hakim relevan menggunakan asas teori Notoire feiten _yang beranggapan level berpikir kedua terdakwa kategori cerdas namun notorius_ istilah Tyfa dirinya sebagian dari orang yang “beyond thinking” maka pengakuan Tyfa dalam makna hukum kedua TDW bisa membedakan antara adab perilaku yang logis dan illogical atau yang benar, keliru atau yang salah selain dan selebihnya kedua TDW selain seorang yang pernah dihukum dan seorang lainnya diterpa isu negatif yang amat kontradiktif dengan style (kostumnya).

Pada kenyataannya ke 2 TDW dalam statemennya dihadapan publik yang disengaja di publis dengan menggunakan perangkat IT melalui fasilitas media sosial yang kontradiktif dengan pernyataan dan atau perilaku didasari faktor data empirik sebelumnya, sebaliknya deskripsi penelitian yang ada inkonsisten, karena justru dalam praktik penelitiannya menyasar kepada makam orang tua saksi pelapor sehingga terindikasi menjadi bukti kuat terhadap dakwaan JPU tentang adanya dolus (dengan sengaja) melajukan ujar kebencian dan publis dengan menggunakan perangkat IT (Jo. UU. ITE).

Sehingga perspektif hukum atas vonis hakim cenderung akan menghukum ke 2 TDW karena anomali fungsi kecerdasannya daripada ciri ciri sosok yang pandai serta mengaku sebagai peneliti, tentu seyogianya utamakan prudensialitas oleh karenanya nyata hasil penelitian Para TDW yang digembar-gemborkan ijazah 99% palsu adalah analisis produk diagnosis palsu, karena sejatinya realitas diagnosis belum pernah dilakukan oleh sosok ahli yang bersertifikasi (profesionalis) dibidangnya, sehingga hasil analisis benda fotocopy mesti sepatutnya diragukan kualitas hukumnya oleh Majelis oleh sebab unqualified.

Oleh karenanya demi hukum sudah cukup bukti bahwa unsur-unsur delik untuk dijadikan pertimbangan hukum majelis untuk menghukum ke 2 TDW.

- Advertisement -

Bahkan yang lebih berbelit belit justru menurut hakim bisa jadi adalah dr Tifa yang mengaku ahli fisiognomi (namun praktiknya sekedar mirip klenikisme) namun berani meyakini 100 % Ijazah Palsu, hal kontraproduktif daripada asas asas_teori hukum pembuktian yang semestinya faktual dan logis (ilmiah).

Bahwa sebuah perkara mesti berakhir dengan putusan (legalitaty) jo. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau prinsip Kepastian Hukum (Legal Certainty) dan mengingat kedua TDW yang suka tidak suka merupakan figur publik yang semestinya suri tauladan (percontohan), maka perspektif hukum penulis hakim yang memiliki hak subjektifitas bakal menjatuhkan vonis sanksi hukuman, bahkan karena ketidakkonsitenan statemen TDW dr Tifa dihadapan publik selain melanggar kode etik profesi dokter karena “mengaku” ahli diibidang ilmu saraf (neurosocience) lalu bisa bisanya mencoba unifikasi (mix) dengan disiplin ilmu sosial (politik), termasuk publis eksplisit mengekspose diri (“implisit mengaku) sebagai ahli pengamat wajah (fisiognomi)”, maka nisbi, bukan tidak mungkin (relatif) vonis dr Tifa bisa lebih berat atau setidaknya sama beratnya dengan Roy Suryo. Terkecuali ada pertimbangan hakim terkait faktor jenis kelamin (determinasi seks).

Kesimpulan: Dalam perspektif hukum sesuai tema narasi penulis, maka absurd untuk dr Tifa divonis bebas karena onslag atau onsltag van alle rechtsvervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena delik dilakukan tidak dalam kondisi over macht atau noodweer (tidak darurat) juga kedua aktivis tidak kategori ‘subjek yang tidak cakap’ terkait pertanggungjawaban hukum.

Penulis adalah Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini