KNews.id – Jakarta – Terbongkarnya fasilitas tak lazim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak cukup diselesaikan dengan mencopot atau memeriksa pejabat di tingkat lapas.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menelusuri kemungkinan adanya aliran uang di balik pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan.
Menurut Hudi, pemeriksaan harus diarahkan untuk mengungkap siapa yang memberikan fasilitas, siapa yang menerima uang, serta apakah dugaan transaksi tersebut hanya melibatkan petugas lapas atau mengalir ke jenjang pimpinan yang lebih tinggi.
“Menurut saya apa yang terjadi di sana adalah dugaan faktor pemberian fasilitas yang melebihi ketentuan dan fasilitas itu diperoleh oleh terpidana karena ada pemberian sejumlah uang,” kata Hudi, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Pembayaran ke Petugas
Dia menduga fasilitas mewah tersebut bisa saja berasal dari barang milik warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi. Namun, persoalan hukum muncul apabila akses terhadap fasilitas khusus itu diberikan setelah adanya pembayaran kepada petugas.
“Kalau pemberian fasilitas mewah saya menduga barang-barang itu pembelian para terpidana kaya. Namun pada saat terpidana kaya memberikan sejumlah uang kepada petugas maka di sinilah praktik suap terjadi,” ujarnya.
Hudi bahkan juga menduga nilai pemberian tersebut bukan dalam jumlah kecil jika fasilitas khusus dapat berlangsung dalam waktu lama.
“Namun apabila pemberian itu besar dan fasilitas itu lengkap, saya duga mereka tidak bekerja sendiri. Saya duga para oknum di lapas memberi ‘upeti’ kepada pimpinan yang lebih tinggi sehingga pemberian fasilitas dapat berlangsung lama dan aman,” katanya.
Karena itu, Hudi meminta pemeriksaan tidak berhenti di lingkungan Lapas Cibinong. Pejabat yang memiliki fungsi pengawasan hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga dinilai perlu dimintai keterangan.
“Karena itu setiap pihak yang diduga terlibat hingga Ditjen Pemasyarakatan perlu diperiksa, apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak,” tegasnya.
Sidak Ombudsman RI
Sorotan terhadap Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau klaster di area lapas. Di salah satu bangunan, tim menemukan sofa, televisi, meja makan dan kulkas. Ombudsman juga menemukan fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang sedang dibangun.
Yang membuat temuan tersebut semakin serius, Ombudsman menyebut salah satu penghuni bangunan mengaku sebagai warga binaan. Dari hasil wawancara, penghuni tersebut disebut mengaku membayar untuk mendapatkan hunian tersebut, meski jumlah pembayarannya belum diketahui.
Ombudsman juga menyoroti akses keamanan di kawasan tersebut. Tim menemukan akses keluar-masuk di bagian belakang area hunian yang terhubung dengan kawasan luar lapas.
Sebelum menemukan fasilitas tersebut, tim Ombudsman sempat ditolak masuk oleh petugas ketika hendak melakukan pemeriksaan ke area blok warga binaan. Ombudsman menyebut penolakan itu merupakan kali kedua yang dialami dalam kegiatan pengawasan di Lapas Cibinong.
“Namun apabila pemberian itu besar dan fasilitas itu lengkap, saya duga mereka tidak bekerja sendiri. Saya duga para oknum di lapas memberi ‘upeti’ kepada pimpinan yang lebih tinggi sehingga pemberian fasilitas dapat berlangsung lama dan aman,” katanya.
Karena itu, Hudi meminta pemeriksaan tidak berhenti di lingkungan Lapas Cibinong. Pejabat yang memiliki fungsi pengawasan hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga dinilai perlu dimintai keterangan.
“Karena itu setiap pihak yang diduga terlibat hingga Ditjen Pemasyarakatan perlu diperiksa, apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak,” tegasnya.
Sidak Ombudsman RI
Sorotan terhadap Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau klaster di area lapas. Di salah satu bangunan, tim menemukan sofa, televisi, meja makan dan kulkas. Ombudsman juga menemukan fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang sedang dibangun.
Yang membuat temuan tersebut semakin serius, Ombudsman menyebut salah satu penghuni bangunan mengaku sebagai warga binaan. Dari hasil wawancara, penghuni tersebut disebut mengaku membayar untuk mendapatkan hunian tersebut, meski jumlah pembayarannya belum diketahui.
Ombudsman juga menyoroti akses keamanan di kawasan tersebut. Tim menemukan akses keluar-masuk di bagian belakang area hunian yang terhubung dengan kawasan luar lapas.
Sebelum menemukan fasilitas tersebut, tim Ombudsman sempat ditolak masuk oleh petugas ketika hendak melakukan pemeriksaan ke area blok warga binaan. Ombudsman menyebut penolakan itu merupakan kali kedua yang dialami dalam kegiatan pengawasan di Lapas Cibinong.
Sebab, menurut Hudi, persoalan sebenarnya bukan semata-mata mengapa ada sofa, kulkas, gym atau simulator golf di lingkungan lapas.
Yang harus dibongkar adalah apakah fasilitas tersebut menjadi imbalan atas uang, siapa penerimanya, dan sejauh mana dugaan transaksi itu berlangsung.






