spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

RG “Curigai Ijazah” Jokowi dan Skakmat JPU

Secara yuridis, sakrasme dan atau satire atau majas sindiran jenis apapun, tidak dapat dikenakan sanksi hukum, oleh karenanya tidak memiliki kwalitas walaupun sekedar untuk proses hukum.

Selain sakrasme, satire, dan lain- lain majas atau bahasa sindiran pedas maupun halus, merupakan bentuk ungkapan khas yang tidak dapat dijelaskan secara logis atau gramatis. Bahasa ungkapan adalah Idiom atau idios yang berarti khas, mandiri, khusus atau pribadi dan tertentu.

- Advertisement -

Sehingga sakrastik bagian daripada karya seni berkata – kata melalui pola bahasa ungkapan, dan sudah menjadi budaya sejarah dimuka bumi ini (sejak nenek moyang).

Selebihnya sakrasme hanya dapat atau cukup dipahami melalui emosi batin seseorang kepada batin atau emosi individu lawan atau kelompok lawan bicaranya, yang bila ada individu maupun kelompok memiliki ketersinggungan atau sakit hati. Maka jika dimintakan klarifikasi terhadap penyampai sakras, bisa idiom-nya adalah beda makna atau tidak sesuai persepsi dari orang yang memiliki rasa ketersinggungan. Maka gaya sakras merupakan hak setiap orang yang ingin menyampaikan sebuah pendapat dengan cara melalui sindiran.

- Advertisement -

Perlawanan tehadap sakras atau satire hanya bisa dilakukan dengan menanggapinya secara sakrasme atau satire pula atau jika benar makna sakrasme yang disampaikan, maka ideal dengan menjawabnya melalui cara instrospeksi lalu mengerjakan sesuatu tugas dan pertanggung-jawaban sesuatunya dengan benar.

Jenis turunan lainnya dari sakrastik adalah sakrastik reflektif, yakni mirip dengan satire, yakni idiom jenis ini digunakan untuk diri sendiri atau introspeksi.

- Advertisement -

Contoh sarkasme reflektif atau satire;

“Sebuah lokasi tempat tinggal dirinya atau orang lain adalah ” tempat jin buang anak”

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini