Butir pertama yang tertuang dalam resolusi adalah mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat. Sebagaimana diketahui, RUU Masyarakat Adat telah diajukan oleh AMAN sejak tahun 2009. Namun, hingga kini RUU tersebut tidak menemui titik terang, bahkan beberapa pasal telah mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.
Menurut Rukka, ini adalah tantangan bagi gerakan Masyarakat Adat. Yang artinya, AMAN perlu memperkuat diri dan memperkuat gerakan politik untuk dapat mendorong secepatnya pengesahan RUU Masyarakat Adat, untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat beriringan dengan sederet peraturan perundang-undangan yang hadir dan justru mengancam keberlangsungan Masyarakat Adat. Salah satunya adalah Perpu No.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana tertuang dalam resolusi Rakernas AMAN VII, nomor dua.
“Perpu Cipta Kerja akan menjadi basis legal dalam tindakan-tindakan perampasan wilayah adat, kekerasan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat. Bahkan juga akan merusak lingkungan hidup,” sambung Rukka.
Discussion about this post