18. Pemerintah harus menjamin, melindungi dan mendukung upaya-upaya Masyarakat Adat dalam mengelola wilayah adatnya, mengambil langkah-langkah progressif untuk mengakui dan mempromosikan praktek dan pengembangan model ekonomi Masyarakat Adat yang bersifat lokal dan berkelanjutan, yang selama ini telah terbukti memastikan kemandirian komunitas komunitas adat menuju pencapaian kedaulatan pangan, baik di tingkat komunitas, maupun secara nasional.
19. Kami mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengakomodir 2,5 juta Masyarakat Adat yang belum terdaftar sebagai pemilih karena dianggap menduduki kawasan hutan dan wilayah pertambangan. Kami mendesak pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang memudahkan Masyarakat Adat untuk berpartisipasi secara penuh dan efektifdalam Pemilu dan Pilkada 2024.
20. Terkait Pemilu 2024, kami mendesak seluruh Partai Politik dan para Calon Presiden/Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah untuk memprioritaskan agenda perlindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat.
21. Kembali mendesak Presiden untuk segera membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat yang bertugas membangun sistem penyelesaian konflik, merumuskan dan melaksanakan pemulihan (remedy) kepada Masyarakat Adat yang telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan menyusun kajian mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Masyarakat Adat serta berimplikasi pada pemenuhan hak-haknya.
22. Kami mendesak Pemerintah untuk menghentikan upaya-upaya pembungkaman karna berdampak pada kemunduran demokrasi dan Hak Azasi Manusia di Indonesia.
23. Kembali kami mendesak pemerintah untuk meminta maaf kepada Masyarakat Adat karena telah melakukan pelanggaran dan membiarkan perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan pengabaian hak-hak Masyarakat Adat selama berpuluh-puluh tahun. (Bay)