KNews.id – Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam bertanya mengenai hukum kurban bagi orang yang belum diaqiqahi saat kecil. Tidak sedikit yang merasa ragu untuk berkurban karena belum pernah menjalani aqiqah.
Bahkan ada anggapan bahwa seseorang harus aqiqah terlebih dahulu sebelum boleh berkurban. Benarkah?
Pengertian Kurban dan Aqiqah
Pengertian Kurban
Kurban atau udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Dikutip dari buku Fikih Qurban yang disusun Dr. Mohammad Ikhwanuddin dkk, menurut mayoritas mazhab seperti Syafi’i, Maliki, Hanabilah dan Zahiriyah kecuali mazhab Hanafi, hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan) bukan kewajiban.
Dalam Al-Qur’an, perintah berkurban termaktub dalam Al-Qur’an surat Ak-Kautsar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.
Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Dalam buku Fikih Aqiqah yang disusun Tim Media Zikir dijelaskan, secara istilah aqiqah adalah hewan yang disembelih karena bayi atau untuk bayi yang dilahirkan.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Aqiqah biasanya dilakukan orang tua ketika anak masih kecil, terutama pada hari ketujuh kelahiran.
Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah?
Dikutip dari buku Ustadz Abdul Somad Menjawab karya H. Abdul Somad, dijelaskan bahwa ibadah kurban tetap sah meskipun seseorang belum aqiaah.
Para ulama menjelaskan bahwa ibadah kurban tidak bergantung pada apakah seseorang sudah aqiqah atau belum. Keduanya adalah ibadah berbeda yang memiliki tujuan, waktu, dan hukum masing-masing.
Artinya, seseorang tetap boleh berkurban walaupun semasa kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Tidak ada dalil shahih yang menyatakan bahwa aqiqah menjadi syarat sah kurban.
Hukum Menggabungkan Kurban dan Aqiqah
Jika waktu Idul Adha tiba dan seseorang memiliki kemampuan terbatas, banyak ulama menganjurkan mendahulukan kurban dibanding aqiqah.
Selain itu, sebagian ulama, terutama dari kalangan Syafi’iyah, membolehkan satu hewan diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah.
Mereka mengqiyaskan hal itu seperti seseorang yang mendapatkan pahala sholat tahiyatul masjid sekaligus sholat fardhu. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban dan aqiqah adalah ibadah berbeda sehingga harus dipisahkan.
Karena itu, agar lebih aman dan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menganjurkan melaksanakan masing-masing ibadah dengan hewan tersendiri bila mampu.
Wallahu a’lam.




