Dakwaan yang menjerat Pangeran Abdullah mirip dengan dakwaan yang menjerat para penulis, jurnalis dan advokat yang dibui otoritas Saudi. Menurut laporan Associated Press, Pangeran Abdullah dituduh melakukan tindakan untuk mendestabilisasi Kerajaan Saudi, mengganggu persatuan sosial dan mendukung musuh-musuh Kerajaan Saudi.
Kerajaan Saudi diketahui menggunakan undang-undang (UU) terorisme dan kejahatan siber — dalam kasus melibatkan komunikasi telepon atau komputer — untuk menjatuhkan hukuman berat.
Otoritas Saudi belum memberikan pernyataan resmi soal penahanan Pangeran Abdullah. Namun Kedutaan Besar Saudi di Washington DC, menyebut tuduhan pemerintah Saudi melecehkan warganya di luar negeri sebagai tuduhan ‘tidak masuk akal’ (Ach/Dtk)