Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar Baleg DPR RI dapat mempertimbangkan agar revisi UU IKN dapat masuk dalam daftar daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023. Sebanyak dua fraksi menolak revisi UU IKN yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. (Ade/era)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved




