KNews.id – Jakarta – Drummer grup musik Supernova, Dian Mulia Wardhana alias Katink menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Katink menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed, Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed ES (Eko Sumanto), pihak swasta AW (Adhi Wiharto), dan keponakan Rektor Unsoed MYN (Mulyono).
Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Terjeratnya Katink dalam kasus rasuah membuat personel grup band Supernova terkejut. Vokalis Supernova, Angga, mengaku pertama kali mengetahui kabar soal status hukum Katink dari pemberitaan media.
Sempat tak percaya dengan kabar yang beredar, pihak Supernova pun lantas melakukan pengecekan. Hasilnya, kabar tersebut memang benar.
“Kabar mengenai persoalan hukum yang melibatkan Katink tentu menjadi sesuatu yang sangat mengejutkan bagi kami,” kata Angga, Sabtu (22/8/2026).
Kata dia, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas rutin Supernova memang sedang vakum. Hal tersebut terjadi karena masing-masing personel memiliki kesibukan dan tanggung jawab pribadi, termasuk keluarga. Sehingga kegiatan bermusik bersama tidak dapat dilakukan secara rutin seperti sebelumnya.
Padahal, dalam waktu dekat Supernova sebenarnya telah mempersiapkan agenda untuk kembali berkumpul bersama para penggemar melalui sebuah Intimate Concert.
“Kami, seluruh personel dan keluarga besar Supernova, sangat prihatin dengan situasi yang terjadi,” ucap dia.
Personel grup band Supernova pun berharap proses hukum yang sedang berjalan di KPK dapat memberikan jalan terbaik bagi semua pihak yang terkait. Supernova menegaskan persoalan hukum yang dihadapi Katink merupakan hal yang berada di luar kuasa mereka sebagai sebuah band.
“Kami memberikan ruang dan waktu kepada Katink untuk menyelesaikan serta mempertanggungjawabkan persoalan yang sedang dihadapinya,” katanya.
Kronologi Katink Terjerat Korupsi Unsoed
Peristiwa bermula saat Katink memegang posisi sebagai Staf Khusus Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga. Pada Agustus 2026, Norman atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq, menugaskan Katink dan satu pihak swasta bernama Adhi Wiharto sebagai perantara meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru yang mengincar kursi di Fakultas Kedokteran.
Orang tua korban pada akhirnya memenuhi permintaan dana tersebut. Namun, nasib nahas justru menimpa sang anak karena pihak kampus mengatakan ia tidak lulus seleksi mahasiswa baru. Merasa tertipu, orang tua korban langsung menagih pengembalian uang secara utuh kepada Katink dan Adhi.
Sayangnya, dua perantara ini ternyata sudah menghabiskan uang ratusan juta tersebut untuk keperluan pribadi mereka. Katink dan Adhi kemudian melaporkan kebuntuan ini kepada Norman. Guna menutupi jejak, Norman meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana kepada orang tua korban.
Sebagai ganti pembayaran utang peminjaman tersebut, Norman melalui Katink, Adhi, dan keponakan rektor bernama Mulyono, menjanjikan pencairan tiga paket proyek kampus, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Hal itu kemudian diendus KPK, hingga akhirnya terbongkar adanya pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya wajib yang dibayarkan, yakni UKT dan IPI, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penangkapan dan penetapan status para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Selain menetapkan status tersangka, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo rekening sebesar Rp 99 juta dari para pelaku.
KPK kini menahan Dian sang drummer bersama lima tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.






