spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Perkuat Pengawasan Market Conduct, OJK Tunggu Diundangkannya UU PPSK

KNews.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu diundangkannya Undang-Undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam memperkuat pengawasan market conduct (perilaku pasar) serta perlindungan konsumen.

“Kami menunggu diundangkannya UU PPSK yang mana disitu kami lihat banyak sekali penguatan untuk market conduct di sector jasa keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan konsumen, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

- Advertisement -

Friderica menyebutkan, bahwa pengawasan market conduct sebenarnya telah diatur dalam POJK Nomor 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku jasa keuangan harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan atau layanan yang diberikan hingga perlakuan adil dan bertanggung jawab.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini