spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

Perkuat Pengawasan Market Conduct, OJK Tunggu Diundangkannya UU PPSK

Dalam pengawasan market conduct, OJK melakukan dalam bentuk life cycle produk yang dimulai dari desain, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, pemberian layanan produk dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Tahun 2022 kami telah melakukan berbagai upaya terkait pengawasan market conduct. Pertama kami melaksanakan emeriksaan tematik 2022 terkait layanan pengaduan konsumen di sector jasa keuangan fokusnya di sector IKNB subsector perusahaan pembiayaan,” jelasnya.

- Advertisement -

Selain itu, OJK telah melakukan pengawasan tindak lanjut temuan pemeriksaan tematik sebelumnya, termasuk pemantauan terhadap iklan jasa keuangan. Dimana pada periode Januari hingga September 2022, OJK memantau 17.960 iklan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan berlaku.

“Ini memang harus terus kami awasi karena iklan ini menjadi awal mula konsumen itu akan tertarik atau tidak atas suatu produk jasa keuangan yang diberikan,” jelas Friderica.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini